DPR RI Begal Keputusan MK

Potret massa aksi yang tergabung dalam organisasi mahasiswa eksternal (ormek) PMII, HMI, GMNI, IMM dan aliansi BEM Se-Probolinggo Raya serta masyarakat umum saat berunjuk rasa di jalan menuju kantor DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (24/08/24).

Pembegalan yang dilakukan DPR RI itu, bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi, meskipun Indonesia memiliki MK.

Setelah bermunculan di berbagai platform media sosial yang bertulisan "Peringatan Darurat" dengan gambar lambang burung garuda berlatar biru, seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa menggelar aksi turun ke jalan di daerahnya masing-masing. Sebagai bentuk kekecewaannya atas upaya Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang ingin menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, keputusan MK bersifat final dan mengikat serta self executing.

Perlu diketahui, dengan kronologi singkat ini akan memberikan penjelasan, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 MK mengabulkan gugatan, terkait ambang batas bukan dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tapi suara sah (sesuai jumlah penduduk). Minimal usia calon terhitung saat pendaftaran, bukan pelantikan. Sehingga anak Mulyono tidak bisa maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Karena belum genap 30 tahun saat pendaftaran.

Selanjutnya, tanggal 21 Agustus, Baleg mengubah Undang-Undang (UU) ambang batas pencalonan, suara sah, dan batas usia calon kepala daerah terhitung saat pelantikan. Hal itu, dapat memberikan peluang besar bagi anak Mulyono untuk bisa mendaftar jadi calon gubernur. Sungguh keterlaluan, bentuk pembangkangan DPR terhadap putusan MK menunjukkan pelanggaran hukum. Tidak hanya menabrak tatanan konstitusional, tapi juga merobohkan prinsip checks and balances.

Potret massa aksi terlibat dorong-dorongan dengan polisi untuk bisa menuju kantor DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (24/08/24).

Tepat hari Kamis, tanggal 22 Agustus, DPR RI yang secepat kilat membuat draft revisi yang isinya bertentangan dengan putusan MK ini, ingin mengesahkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dari situlah, hanya ada satu kata Lawan. Hingga akhirnya, pengesahan itu dibatalkan setelah sidang paripurna ditunda 30 menit. Secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi, maka tidak bisa diteruskan pelaksanaannya.

Meskipun batal, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus akan tetap belaku Judical Review (JR) MK. Namun, DPR RI segera memutuskan dan merapatkan secara resmi regulasi Pilkada, tidak hanya selesai di statement. Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga segera menetapkan keputusan MK.

Potret massa aksi dan 15 anggota DPRD Kota Probolinggo menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hormat kepada Sang Bendera Merah Putih, Sabtu (24/08/24).

Akhirnya rakyat menang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Dengan menyesuaikan terhadap keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

#KawalPutusanMK #SatuKataLawan #OrdeReformati #DaruratDemokrasi #PeringatanDarurat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak